Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tyeisha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Tyeisha Kieonne Parks dikurangi selama berada dalam tahanan," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Diah Poernomojekti.
Jaksa mempertimbangkan kondisi medis terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Tyeisha didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja atau kecanduan serta gangguan depresi berat selama dua tahun.
Keterangan tersebut disampaikan dokter yang menangani terdakwa di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, Michael Hodge CNP, PMHNP, MSN, dalam persidangan sebelumnya melalui konferensi video atau Zoom Meeting.
Dokter tersebut membenarkan Tyeisha didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja. Penggunaan mariyuana juga pernah disarankan untuk membantu terdakwa mengatasi kecemasan berat yang dialaminya.
Jaksa juga mempertimbangkan Tyeisha tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional maupun dalam negeri. Terdakwa disebut datang ke Bali untuk berlibur dan mengaku ganja tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.
Tyeisha Kieonne Parks, 38, bule asal AS dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.
- Anggota DPRD Situbondo Ditangkap karena Narkoba, Akan Ada Sanksi Berat dari Gerindra
- Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
- Polisi Tangkap 2 Pria Bersenjata Terduga Terlibat Kasus Narkoba
- Bea Cukai & Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura
- Oknum PPPK Dibuntuti Polisi Sejak dari Kantor Hingga Tiba di Rumahnya, Ternyata
- Oknum ASN Kementerian PU Tanam Ganja di Belakang Rumah, Lihatlah Kelakuannya
JPNN.com




