Bawa Kabur Uang Angsuran Konsumen, Kolektor FIF di Palembang Diciduk Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi mengamankan seorang karyawan FIF Group Palembang berinisial MI (33) setelah diduga menggelapkan uang angsuran dari sejumlah konsumen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang, itu diamankan Unit Buser Polsek SU II Palembang di rumahnya pada Senin (20/7/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah perwakilan FIF mendatangi sejumlah konsumen yang tercatat masih memiliki tunggakan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, para konsumen mengaku sudah membayar angsuran kepada MI dan menunjukkan salinan kuitansi pembayaran.
Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen diketahui telah melakukan pembayaran kepada MI. Namun, uang angsuran tersebut tidak disetorkan ke kantor FIF Group Palembang 2 di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi MI untuk meminta penjelasan. Namun, MI tidak memberikan respons dan diketahui tidak lagi masuk kerja.
Akibat kejadian tersebut, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta. Pihak perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada perwakilan untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap MI.
Seorang kolektor FIF di Palembang berinisial MI (33) ditangkap setelah diduga tidak menyetorkan uang pembayaran konsumen.
- 2 Wartawan di Palembang Dianiaya Saat Liputan Kericuhan di Depan Polda Sumsel
- Kabut Asap Ganggu Penerbangan Lagi, 2 Pesawat dari Bandara SMB II Palembang Delay
- Palembang Terus Dibangun, Ratu Dewa Ingatkan Sejarah Jangan Sampai Hilang
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- Kabut Asap Kembali Mengganggu Penerbangan, 5 Pesawat Tertahan di Bandara SMB II Palembang
- Beda Sikap Hadapi Karhutla, Wali Kota Palembang Enjoy, Wamen LH Minta Maaf
JPNN.com




