Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
Rabu, 12 Maret 2025 – 21:26 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau, merilis penangkapan kurir narkoba berinisial DK, yang ditangkap di Pekanbaru. Foto:Source For JPNN.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap dalang utama peredaran narkoba tersebut,” tutur Nandang. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial DK, 46, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Agung Potong Kabel yang Merusak Keindahan Pekanbaru
- Lapas Terpadat di Indonesia Direlokasi, 987 Warga Binaan Dipindahkan ke Ujung Tanjung
- Polres Siak Amankan 20 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Dicuri dari Asrama Polisi Militer
- Detik-detik Pocong Mengetuk Jendela Kamar Nina, Gempar!
- Cuaca Riau 3 Juni 2026, BMKG Ingatkan Fenomena Ini
- Rp640 Juta Raib, Pasutri di Pekanbaru Gagal Berangkat Haji Mujamalah, 2 Orang Pihak Travel Ditahan
JPNN.com




