Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.
Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9).
Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps
Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.
“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9).
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat.
- Ini Pelajaran, MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
- MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
- Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
- Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
- BTS dan Cortis Berebut Gelar Grup Terbaik di MTV VMAs 2026
- Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
JPNN.com




