Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Rabu, 14 April 2010 – 23:41 WIB
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Para wakil rakyat Sumbawa itu mengadukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu, karena terindikasi melakukan pelanggaran. Selian itu, DPRD Sumbawa juga menegaskan, tidak akan mencabut surat keputusan (SK) yang menetapkan Panwaslu Kada yang dibentuknya. Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro, di Jakarta, Rabu (14/4) mengatakan, laporan tersebut akan segera dibahas di rapat pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu. Namun, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri mengatakan, bahwa salah satu anggota calon Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, terindikasi melakukan pelanggaran karena merekrut calon pengawas di bawah umur, serta melanggar etika karena diduga melakukan praktik nepotisme.
“Kedatangan kami hanya ingin melakukan klarifikasi mengapa SK tidak dicabut, dan menaati putusan MK. Selama ini laporan hanya dari satu pihak saja, untuk itu kami ingin memberikan laporan secara lengkap,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Para wakil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024