Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS
Selain itu, diduga dokumen A5 yang digunakan untuk mencoblos merupakan pindaian. Tidak ada cap basah dari KPU Surabaya. Selain itu, tidak ada nama terang dari Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.
"Pemiliknya ini sudah sempat mencoblos. Kami masih kumpulkan bukti-bukti lain dan menggelar pleno," imbuh Usman.
Selain itu, dugaan pelanggaran penggunaan dokumen A5 juga ditemukan di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon. Kondisinya hampir sama. Tidak ada tanda tangan ketua KPU Surabaya.
"Kami masih dalami juga ini," ungkap Usman.
BACA JUGA : Ada Pelanggaran TPS di Madura, Bisa Pemungutan Suara Ulang
Bukan hanya itu, Bawaslu Surabaya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar.
Pelanggaran yang muncul adalah dugaan penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Orang yang mencoblos itu bukan warga Kota Surabaya.
"Orang itu menggunakan e-KTP saat mencoblos. Dia masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus). Semestinya kan tidak bisa," jelas dia.
Bawaslu menemukan ada pelanggaran di 10 TPS terkait formulir A5 yang digunakan pemilih luar kota.
- Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
- Polisi Dituduh Cawe-Cawe Sirekap Pemilu, AKBP Dwi Bilang Begini
- 5 Anggota Fraksi PKB Sudah Menandatangani Surat Pengajuan Hak Angket
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket
- Luluk PKB: Ada Capres yang Bilang Demokrasi Mahal, akan Dibongkar dalam Hak Angket