Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat

Karena Tinggalkan KPU dan Masuk Partai Demokrat

Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar UU dan kode etik. Anggota Bawalu Wahidah Syuaib saat membeberkan rangkaian ‘dosa-dosa’ Andi Nurpati di hadapan persidangan DK KPU, menyatakan bahwa seorang anggota KPU tidak bisa berhenti dan diberhentikan karena kemauannya sendiri.

Wahidah menuding Nurpati  melanggar etika karena telah menerima tawaran untuk menjadi pengurus parpol, namun masih tetap bekerja sebagai KPU.  Menurut Wahidah, Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai UUD 1945.

"Saudari Andi Nurpati secara sah dan meyakinkan juga melanggar kode etik. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar UU,” ujar Wahidah.

Sedangkan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini menyatakan, jabatan sebagai anggota KPU merupakan jabatan terhormat. Namun Hidayat menganggap Nurpati telah mencoreng jabatan terhormat itu karena mencari selamat untuk kepentingan diri sendiri dengan masuk ke parpol. “Ibaratnya kapal sudah oleng, dia lompat cari selamat,” ujar Hidayat di hadapan persidangan.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News