Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK dan P3K Paruh Waktu
jpnn.com - JAKARTA – Rini Antika pesimistis langkah pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda bisa menjadi solusi jitu terkait masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) itu mengatakan, pemerintah pusat mestinya memberikan solusi yang bisa mengatasi masalah untuk jangka panjang.
Rini mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat membantu anggaran Rp 20,5 triliun kepada pemda agar bisa menyelamatkan PPPK dan P3K paruh waktu.
Namun, menurutnya, dampak bantuan tersebut hanya jangka pendek.
"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Rini Antika kepada JPNN.com, Minggu (9/8).
Bu Rini khawatir, ketika ketentuan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan pada 2027, pemda tetap akan memandang PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai beban fiskal daerah.
Kondisi ini dapat menjadi "bom waktu" yang memunculkan kembali persoalan kesejahteraan, keterlambatan pembayaran gaji, terhambatnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya
Bantuan dana dari pusat tidak akan menghapus bayang-bayang menyeramkan yang mengikuti PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
- 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, Fadlun: Pak Dasco Minta Waktu Sebulan
- Tunjangan PPPK Naik, Arief Wibowo: Momentum Meningkatkan Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Kemendagri Panggil 10 Pimpinan Forum P3K & PPPK Paruh Waktu, Demo Tetap Digelar 7 September
- Sudah 20 Ribu PPPK dan P3K Paruh Waktu Mendaftar Ikut Demo 7 September
- Membaca Pernyataan Menkeu Purbaya, PPPK Paruh Waktu Pasti Bergembira
JPNN.com




