Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Dicicil & Autodebet dari Rekening

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Dicicil & Autodebet dari Rekening
Gubernur Banten Andra Soni. Dok: source for JPNN.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.

“Jadi mereka (wajib pajak) bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak,” ujar Rita.

Rita menjelaskan dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.

Pada pelaksanaannya nanti, Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis.

“Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” ucapnya.

Namun, lanjut Rita yang perlu dicatat dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak. “Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” katanya. (cuy/jpnn)


Pembayaran pajak kendaraan di Banten kini bisa dicicil dan autodebet dari rekening.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News