Bayi Dijual Rp250 ribu
Selasa, 13 Maret 2012 – 18:00 WIB
"Saat ini tersangka dan korban sudah dibawa kembali ke Jogjakarta untuk proses langkah selanjutnya.’’ Imbuhnya.
Baca Juga:
Meski membantah melakukan penculikan, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini terancam sembilan tahun penjara atas sangkaan pasal 330 KUHP.(zul/jpnn)
JAKARTA—Polisi menggagalkan penjualan balita hasil penculikan. Adalah Nisrina Dewi Nurhidayah,( 1) tahun, putri bungsu pasangan Yoko dan Kartini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya