Bayi Dua Bulan Terpaksa Tinggal di Penjara
jpnn.com, TUBAN - Pemandangan berbeda terlihat di dalam blok wanita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Tuban.
Sel penjara yang harusnya dihuni para pelaku kriminal ini, ternyata juga ditempati seorang bayi berusia 2 bulan.
Bayi laki-laki ini dilahirkan Mei Wulansari, seorang warga binaan kasus pencurian. Kemiskinan memaksa sang ibu membawa anak yang lahir pada 7 Juni 2018 hidup bersama dalam penjara.
Terlebih sang suami juga menyusul terjerat kasus dan hingga kini menghuni tahanan Mapolres Tuban.
Seluruh aktivitas sehari-hari, mulai makan, mandi, hingga tidur, dijalani dari balik jeruji besi. Mereka menempati sel tahanan berukuran 3 kali 5 meter, bersama 9 pelaku kriminal lainnya.
"Hukuman itu tetap harus dijalani hingga 27 Mei 2019 mendatang," ujar Kasi Binadik Lapas Tuban, Subiyanto.
Dia menjelaskan, pihak lapas mengaku dilema mengizinkan bayi tinggal dan hidup dalam penjara.
Namun, demi kemanusiaan terlebih bayi masih butuh air susu ibu, maka pihak lapas memberikan izin.
Narapidana kasus pencurian divonis saat sedang hamil sehingga melahirkan di penjara dan bayinya kini ikut dalam bui
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023