Bayu Wicaksono yang Buron Sejak 2024 Ditangkap di Myanmar
jpnn.com - Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang buron sejak 2024.
Encek diketahui kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.
Informasi penangkapan Encek disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
"Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026," kata dia.
Kombes Albert menyebut Polri kemudian membawa Encek ke Indonesia, dan telah tiba pada Minggu ini.
"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di tanah air," katanya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa Encek sempat pergi ke Malaysia setelah kabur dari Lapas Sukadana.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," ujarnya.
Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang buron sejak 2024.
- Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat untuk 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
- AKBP Muhammad Anton Pecat Tiga Polisi, Kesalahannya Fatal
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu-Sabu di Perairan Pulau Burung
- Kasus Video Pesta Narkoba, Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi
JPNN.com




