BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat, 26 Februari 2010 – 21:45 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah satu terobosan baru BAZNAS adalah membentuk lembaga keuangan mikro yang bernama Baitul Qiradh Baznas (BQB). Pada kesempatan sama, secara simbolis Didin juga menyerahkan pinjaman modal kepada lima pelaku usaha mikro kecil. Dalam acara peluncuran BQB yang juga disaksikan sekitar 300 undangan termasuk Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Agus Muharram itu, Didin juga mengharapkan lembaga keuangan mikro syariah itu memiliki peran besar dalam menumbuhkembangkan layanan BAZNAS kepada para pelaku usaha mikro kecil yang kesulitan mendapat akses modal dari bank.
Lembaga keuangan mikro dengan sistem syariah itu diluncurkan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad, Jumat (26/2) ini. Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin saat peluncuran BQB di kantor pusat BAZNAS di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa lembaga keuangan mikro syariah dari BAZNAS itu diharapkan benar-benar bisa memberdayakan umat.
Baca Juga:
"BQB didirikan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan kaum mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (wajib zakat). Isnya Allah layanan dari BAZNAS dengan BQB tersebut bisa bermanfaat," jelas Didin.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah
BERITA TERKAIT
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama