BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah

BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah satu terobosan baru BAZNAS adalah membentuk lembaga keuangan mikro yang bernama Baitul Qiradh Baznas (BQB).

Lembaga keuangan mikro dengan sistem syariah itu diluncurkan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad, Jumat (26/2) ini. Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin saat peluncuran BQB di kantor pusat BAZNAS di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa lembaga keuangan mikro syariah dari BAZNAS itu diharapkan benar-benar bisa memberdayakan umat.

"BQB didirikan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan kaum mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (wajib zakat). Isnya Allah layanan dari BAZNAS dengan BQB tersebut bisa bermanfaat," jelas Didin.

Pada kesempatan sama, secara simbolis Didin juga menyerahkan pinjaman modal kepada lima pelaku usaha mikro kecil. Dalam acara peluncuran BQB yang juga disaksikan sekitar 300 undangan termasuk Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Agus Muharram itu, Didin juga mengharapkan lembaga keuangan mikro syariah itu memiliki peran besar dalam menumbuhkembangkan layanan BAZNAS kepada para pelaku usaha mikro kecil yang kesulitan mendapat akses modal dari bank.

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News