BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M

BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M
BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M
MALANG- Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso yang memenangkan gugatan pencairan deposito Rp 231,2 miliar terhadap BCA di Pengadilan Negeri Malang belum bisa bernapas lega. Pasalnya, BCA bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

Kuasa hukum BCA Eddy Suharto Sumarto mengatakan, rencana banding itu dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. "Kami masih menunggu putusan resmi dari pengadilan. Kalau sudah di tangan, kami pasti naik banding," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Seperti diberitakan, Puspawati Santoso memiliki tiga lembar surat deposito. Pertama Rp 100 ribu yang dibuka pada 10 Juni 1966 dengan perhitungan bunga 48 persen. Deposito kedua pada 6 Agustus 1966 lalu sebesar Rp 200 ribu dengan bunga 30 persen. Dan terakhir senilai Rp 500 ribu dengan bunga 72 persen pada 27 September 1966. Semua deposito itu dibuka di BCA Malang yang dulunya masih di Jl Kayutangan (sekarang Jl Basuki Rachmad).

Tiga deposito terlupakan Puspawati Santoso dan mendiang suaminya, Han Twan Lok. Pada 2007, Puspawati menemukan lembaran surat depositonya. Sekitar seminggu kemudian, dia pergi ke BCA Malang Jl Basuki Rahmad untuk minta penjelasan soal depositonya. Namun, oleh BCA, depositonya tidak diakui dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Akhirnya, dia melayangkan gugatan ke pengadilan. Kamis (19/8), PN Malang memenangkan gugatan warga Jl Kawi berusia 73 tahun itu.

MALANG- Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso yang memenangkan gugatan pencairan deposito Rp 231,2 miliar terhadap BCA di Pengadilan Negeri Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News