Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan yang digelar Bea Cukai Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

"Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik," imbuhnya.(jpnn)


Bea Cukai Aceh memusnahkan bawag merah hasil penyelundupan senilai Rp762.496.416.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News