Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut pada Minggu (30/8).
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Maluku.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Pada Jumat (28/8), tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.
Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian barang telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim kemudian bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/08) dan melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal tersebut.
Dari rangkaian penindakan, sebanyak 251 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ambon kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi.
Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut pada Minggu (30/8)
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Terminal Ferry Tanjungbalai
- Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Hingga Triwulan III, Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Selundupkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, 3 Penumpang Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Perkuat Kolaborasi
JPNN.com




