Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 356.480 Batang Rokok Ilegal Lewat PJT
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan keberhasilan menindak pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang masuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh.
Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Banda Aceh di gudang Indah Express, Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.
Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid.
Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menyampaikan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh menindak pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang masuk melalui PJT
- Bea Cukai Tegaskan Perannya dalam Pelayanan dan Pengawasan BKC di Yogyakarta
- Genjot Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dampingi Restu Sayur dan Tlogomas Jok Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
- Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Aturan Ini di Berbagai Wilayah
JPNN.com




