Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Penindakan tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah.
Pada Selasa (11/8), Bea Cukai Banjarmasin menindak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti.
Kronologi penindakan berawal saat tim sebelumnya memperoleh informasi pada Senin (10/8) tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan.
Saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.082.760 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS dan 54RYAKU tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817.
Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan penyelundupan 3 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Trisakti pada Selasa (11/8)
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Hingga Triwulan III, Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Selundupkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, 3 Penumpang Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Perkuat Kolaborasi
- Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai & Pemda Perkuat Sinergi Demi Manfaat Bagi Masyarakat
JPNN.com




