Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA
jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau pada Jumat (21/8).
Selain itu turut dimusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.
Perlu diketahui, saat ini Bea Cukai menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi terpadu dari hulu ke hilir ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan secara menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor
- Fasilitas KEK dan ATA Carnet dari Bea Cukai Bantu Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Ini
- Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Perusahaan Ini Lepas 6 Ton Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Dampingi Penerimaan Cukai Pengusaha Rokok di 2 Wilayah Ini
JPNN.com




