Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp 177,19 Juta

Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp 177,19 Juta
Barang bukti berupa emas senilai Rp 117,19 juta dari upaya penyelundupan yang berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp 117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengungkapkan, modus yang digunakan untuk menyelundupkan emas dengan berat total 136,22 gram, yaitu pelaku menyembunyikannya di dalam 4 paket, yakni 3 paket lampu LED dan 1 paket aksesoris.

Undani membeberkan, emas tersebut rencananya dikirimkan ke sejumlah kota, seperti ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya," beber Udani.

Dia juga menyampaikan, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban membayar bea masuk dan PDRI dari penyelundupan emas ini diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.

Perlu diketahui, barang yang ada di Kawasan Bebas Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan PDRI, sehingga jika akan dikirimkan ke daerah lainnya di Indonesia, akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut.

Lebih lanjut Undani menyampaikan, penggagalan upaya penyelundupan emas diawali dari pemeriksaan rutin petugas Bea Cukai Batam menggunakan mesin X-ray di TPS PPP, Rabu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin X-ray.

Modus penyelundupan emas senilai Rp 177,19 juta berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News