Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Narkotika
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan sepanjang Mei 2026.
Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.
Di sektor cukai, Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.
Salah satu penindakan dilaksanakan di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026, saat petugas patroli laut menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang kemudian diamankan bersama sarana pengangkutnya.
Pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan yang mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026
- Bea Cukai Tegaskan Perannya dalam Pelayanan dan Pengawasan BKC di Yogyakarta
- Genjot Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dampingi Restu Sayur dan Tlogomas Jok Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
- Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Aturan Ini di Berbagai Wilayah
JPNN.com




