Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat kurang lebih 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Pihak otoritas juga mencegah pengiriman 96 botol yang diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan dua penindakan dilakukan dalam hari yang sama, yaitu pada Rabu (29/10).
“Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik,” ungkap Zaky.
Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap sarana pengangkut MV Citra Legacy 5 dengan rute Stulang Laut-Batam Centre.
Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 pada seorang penumpang berinisial MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray.
Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, penumpang sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani.
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat kurang lebih 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
- Dua Lurah Bareng Wanita Muda di Kantor Kelurahan, Tertangkap Basah
- Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
- KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Bea Cukai & Pemangku Kepentingan Perkuat Ekosistem Ekspor Nasional Lewat Kegiatan Ini
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasar Porong
- Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk Pabrik Hasil Tembakau di Sumberpucung
JPNN.com




