Bea Cukai Bengkalis Salurkan 60 Rol Karpet untuk Pesantren & Panti Asuhan
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis menyalurkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa 60 rol karpet kepada lembaga pendidikan dan sosial di Kabupaten Bengkalis pada Kamis (12/03).
Penyaluran hibah itu merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus implementasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, ke tiga lembaga penerima, yaitu Pondok Modern Nurul Hidayah di Desa Pasiran, Pondok Pesantren Nurussalam di Desa Mentayan, dan Panti Asuhan Dayang Dermah di Desa Senggoro.
Dari total karpet yang dihibahkan, sebanyak 21 rol diserahkan kepada Pondok Modern Nurul Hidayah, 20 rol kepada Pondok Pesantren Nurussalam, dan 19 rol kepada Panti Asuhan Dayang Dermah.
Novryansyah menjelaskan karpet yang diserahkan merupakan barang hasil penindakan kepabeanan yang status hukumnya telah ditetapkan menjadi BMMN dan telah melalui proses administrasi sehingga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah.
Menurutnya, pemanfaatan barang hasil penindakan untuk kepentingan sosial merupakan salah satu bentuk kontribusi Bea Cukai kepada masyarakat.
“Keberadaan Bea Cukai tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan dan pemungutan penerimaan negara, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyaluran hibah tersebut disambut baik oleh pihak penerima manfaat.
Bea Cukai Bengkalis menyalurkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa 60 rol karpet kepada lembaga pendidikan dan sosial di Kabupaten Bengkalis.
- Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Bila Tak Mampu Kerja
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi di Daerah
- Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok dan 2.160,7 Liter MMEA legal
- Bea Cukai Paparkan Tren Modus Peredaran Rokok Ilegal di Awal 2026
JPNN.com




