Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha

Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha
Bea Cukai memberikan fasilitas Toko Bebas Bea kepada PT Sarinah Dufry Indonesia, Senin (3/9). Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dituntut untuk membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah.

Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas utama sebagai trade facilitator ialah Toko Bebas Bea.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan dirinya telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa Toko Bebas Bea kepada PT Sarinah Dufry Indonesia, Senin (3/9). 

“PT Sarinah Dufry Indonesia berlokasi di dalam kota, tepatnya di lantai 4 Gedung Sarinah, Kota Jakarta Pusat, dan mulai beroperasi pada Oktober 2022,” katanya.

Menurut Rakesh Adwani selaku Komisaris PT Sarinah Dufry Indonesia, pemberian fasilitas Toko Bebas Bea diharapkan dapat menjadi wadah produk Indonesia ke pasar internasional

“Selain memasarkan barang mancanegara, kami menyediakan berbagai produk Indonesia seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, bahkan makanan lokal,” ujarnya.

Rusman menjelaskan Toko Bebas Bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. 

Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Bea Cukai memberikan fasilitas ini kepada PT Sarinah untuk membuka peluang usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News