Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kantor Bea Cukai Bitung melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BITUNG - Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai Community Protector yaitu melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang berpotensi untuk merugikan negara. Kantor Bea Cukai Bitung sebagai salah satu instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki misi. Salah satunya adalah melakukan pengawasan secara efektif untuk melindungi masyarakat terutama di Wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto mengungkapkan kegiatan penindakan ini sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi unit seksi Kantor Bea Cukai Bitung yaitu Seksi Penindakan dan Penyidikan dengan cara melakukan kegiatan pengawasan melalui Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) yang rutin dilaksanakan. Di antaranya Operasi Ampadan dan Operasi Gempur yang merupakan Operasi Serentak berdasarkan instruksi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.

Operasi ini menghasilkan penindakan yang tersebar di Wilayah Kerja Kantor Bea Cukai Bitung meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,dan Bolaang Mongondow Selatan.

Agung menyatakan modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu. Barang Kena Cukai Ilegal yang diperoleh dari hasil operasi kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan dilakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan. Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP C Bitung selanjutnya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah disetujui untuk dimusnahkan. MMEA /Miras dan HT/Rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan wheel roller.

Adapun rincian Barang Milik Negara dari Hasil Penindakan atas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA (Miras) ilegal yang diperoleh dalam kurun waktu 2016 - 2018 tersebut sejumlah 8.296.552 Batang Hasil Tembakau berupa rokok merek Blitz, 86, Plus, Gudang Semen, Am Max, NZR Mild, Energy, Mr. Dj, Masster, Gudang Harum, Clove, Concer, Mc’Queen, Premium, Gess, Milenium, Nous, Brand Djati, Escobar dan 26.599 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA (Miras) merek Kasegaran, Segaran Sari, Selera Sari, Casanova, Carlo Rosi.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.531.467.000 (empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan nilai kerugian negara sebesar Rp 3.613.939.040 (tiga miliar enam ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) atas nilai pungutan cukai yang seharusnya dibayar.

Kegiatan pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bitung, Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, Perwakilan Kepala Kantor DJBC Sulawesi Bagian Utara, Perwakilan Kemenkeu RI Sulut, Komandan Distrik Militer 1310 Bitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, dan instansi vertikal lainnya.

Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News