Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (12/8).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 15.223.188.305.
Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai mencapai Rp 7.646.945.698.
Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor.
Barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) dan dibakar menggunakan mesin pembakar (incinerator) sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Chotibul menyampaikan keberhasilan penindakan hingga proses pemusnahan merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang terjalin antara Bea Cukai Bogor dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.
Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan, berupa rokok ilegal berbagai merek dan kain yang telah ditetapkan sebagai BMMN pada Rabu (12/8)
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
- Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com




