Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebelum sempat beredar.
Penindakan ini bermula saat tim tengah melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi A.
Petugas yang mencurigai sejumlah paket langsung menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang.
Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.
Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut sang penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan itu.
Petugas Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan berinisial FS. Saat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya.
FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan langsung pemeriksaan barang miliknya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) bernilai Rp 3,4,miliar.
- Fasilitas KEK dan ATA Carnet dari Bea Cukai Bantu Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Ini
- Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Perusahaan Ini Lepas 6 Ton Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Bea Cukai Dampingi Penerimaan Cukai Pengusaha Rokok di 2 Wilayah Ini
JPNN.com




