Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (depan, tengah) saat hadir dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 800 kg ketamin di Perairan Anambas. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Analisis terhadap rute pelayaran juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional.

Atas perbuatannya, kru kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.

Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 serta para kru kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley, anjing pelacak K-9 Bea Cukai dikerahkan untuk melacak dan memeriksa seluruh bagian kapal.

Bea Cukai bersama aparat gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kg ketamin dari MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News