Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 14,47 miliar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Selasa (7/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021.

Nilainya mencapai Rp 14,47 miliar.

Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan Selasa (7/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp 9,8 miliar.

’’Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ujar Rahmat.

Bea Cukai juga mencatat, ada kerugian imateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kemudian, mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News