Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang mengamankan 5.604 batang rokok ilegal pada Rabu (19/8).
Tim gabungan menyasar sejumlah toko yang menjual barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagak, dan Kecamatan Bantur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi mengungkapkan operasi pengawasan gabungan ini merupakan wujud pelaksanaan realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), sekaligus bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Adapun perrincian barang bukti penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan, yaitu 2.644 batang dari dua toko di Kecamatan Kepanjen, 2.340 batang dari toko di Kecamatan Pagelaran, dan 620 batang di Kecamatan Pagak.
Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantur tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
“Seluruh barang bukti penindakan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Pitoyo.
Dia menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan negara yang berhasil diamankan dari sektor cukai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat.
Ketika rokok ilegal beredar tanpa pita cukai resmi, negara kehilangan potensi pendapatan besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan publik.
"Untuk memastikan manfaat tersebut dirasakan langsung di daerah, pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan ketentuan pembagian 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang mengamankan 5.604 batang rokok ilegal pada Rabu (19/8).
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Berhasil Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
- Penyelundupan 2.015 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & Karantina!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu-Sabu di Perairan Pulau Burung
- Genap 80 Tahun, Bea Cukai Tegaskan Pengawasan dan Pelayanan Harus Beriringan
- Dapat Izin KB dari Bea Cukai, Perusahaan Sepatu di Ngawi Ini Siap Perkuat Pasar Ekspor
JPNN.com




