Bea Cukai dan RMCD Gelar JTF on Illegal Goods 2026, Tak Hanya Buru Narkotika
Setelah melalui serangkaian perundingan, pada 2026 mandat operasi kembali diperluas dan nama resmi JTF berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.
"Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Jika sebelumnya operasi bersama ini lebih dikenal untuk memberantas peredaran narkotika, kini pengawasan mencakup berbagai komoditas rawan penyelundupan, mulai dari barang kena cukai seperti rokok dan miras (minuman keras), bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, hingga emas batangan.
Budi menyampaikan perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko.
"Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.
Opening Ceremony JTF 2026 terlaksana pada 9 Juli 2026 lalu.
Setelah itu, operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Kemudian, rangkaian operasi ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.
Bea Cukai Indonesia dan Malaysia tidak lagi hanya memburu narkotika di perbatasan darat kedua negara melalui Operasi Joint Task Force on Illegal Goods 2026
- Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, tetapi Tarif Perlu Evaluasi
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
JPNN.com




