Bea Cukai dan RMCD Gelar JTF on Illegal Goods 2026, Tak Hanya Buru Narkotika
"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," tambah Budi.
Hasilnya, sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak.
Terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.
Pada kasus narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina/sabu, 61,6 gram ganja, dan 4 butir MDMA.
Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, petugas berhasil mengamankan 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter miras ilegal.
Penindakan komoditas lainnya dilaksanakan terhadap empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Budi menegaskan capaian tersebut lahir dari kerja sama personel Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yang bergerak bersama RMCD.
Operasi ini juga disempurnakan dengan sinergi antara Bea Cukai dengan BNN, Polri, dan Kejaksaan, termasuk dalam penyerahan barang bukti narkotika untuk proses hukum lanjutan.
Bea Cukai Indonesia dan Malaysia tidak lagi hanya memburu narkotika di perbatasan darat kedua negara melalui Operasi Joint Task Force on Illegal Goods 2026
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Terminal Ferry Tanjungbalai
- Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Hingga Triwulan III, Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Selundupkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, 3 Penumpang Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Perkuat Kolaborasi
JPNN.com




