Bea Cukai Fasilitasi Pengadaan APD dan Alat Bantuan Medis

Bea Cukai Fasilitasi Pengadaan APD dan Alat Bantuan Medis
Ratusan ribu unit alat diimpor dari Tiongkok telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (22/3) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Hal itu sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari wabah Covid-19.

Ratusan ribu unit alat diimpor dari Tiongkok telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (22/3) lalu.

Didampingi dan diawasi oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), alat bantuan medis tersebut terdiri dari alat tes Corona, masker N95, masker bedah, baju pelindung, bahan pembuat hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan bahwa kemudahan yang diberikan terhadap impor ini yaitu fasilitas Rush Handling.Kkemudahan ini didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Perlu diketahui fasilitas Rush Handling atau pelayanan segera ini merupakan pelayanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean,” jelas Finari.

Adapun karakteristik barang yang memerlukan pelayanan segera antara lain; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata atau darah, jenazah dan abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup dan tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen atau surat, dan/atau barang lain karena karakteristiknya perlu mendapatkan pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor juga turut tanggap dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memfasilitasi pengadaan alat pelindung diri (APD). Bea Cukai bersama Pemerintah telah mengupayakan proses kerja sama Indonesia dan Korea sehingga bahan baku akan disuplai oleh Korea melalui kawasan berikat (KB) yang ada di Bogor dan Bandung.

“Ada lima kawasan berikat yang telah menjahit bahan baku menjadi APD, dari 205 ribu APD yang telah diproduksi, separuhnya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia dan sisanya akan dikirim ke Korea,” ungkap Tatang Yuliono, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News