Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang, 218 Ribu Batang Disita
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang, pada Jumat (8/5) malam.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Malang turut mengamankan sopir serta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang masuk ke wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Rokok ilegal tersebut menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” dan dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.
Selanjutnya, sopir, kendaraan, serta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran di Tol Pandaan-Malang.
- Gelar CVC, Bea Cukai Dengar Langsung Kebutuhan Pelaku Usaha di Semarang dan Bekasi
- Bea Cukai Tagih Tunggakan 3 Toko Tiffany & Co yang Disegel, Nilainya Wow!
- Pengamat Nilai Kepemimpinan Djaka Budi Utama Dorong Reformasi di Bea Cukai
- Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE
- Kantongi NPPBKC dari Bea Cukai, Produsen Rokok Asal Probolinggo Ini Siap Tancap Gas
- Hadapi Efisiensi Anggaran 50%, Herman Deru Perkuat Sinergi Fiskal
JPNN.com




