Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Selasa, 11 Agustus 2026 – 15:56 WIB
Petugas Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Perkuat Kolaborasi
- Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai & Pemda Perkuat Sinergi Demi Manfaat Bagi Masyarakat
- Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Sandar di Tanjung Priok, Bea Masuk Dibebaskan
- Bea Cukai Morowali Tindak 13 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan
- Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
JPNN.com




