Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Petugas Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)


Pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News