Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Diduga Dikirim Tiongkok
jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan yang diduga akan dikirim ke Tiongkok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Penindakan Ekspor Rotan Ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak yang digelar pada Rabu (21/01).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Muhamad Lukman menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta wujud komitmen instansinya dalam pengawasan ekspor.
“Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” kata Muhamad Lukman.
Total terdapat 58,3 ton rotan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,9 miliar.
Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Tiongkok tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.
Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penyelundupan 58,3 ton rotan yang diduga akan dikirim ke Tiongkok digagalkan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar
- Aparat Gabungan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3,8 Ton Sianida di Gorontalo
- Bergerak Dini Hari, Bea Cukai Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Blitar
- Coaching Clinic MITA 2026, Strategi Bea Cukai Ubah Temuan Audit Jadi Instrumen Pembinaan
- Bea Cukai Cikarang Perkuat Pendampingan Industri di Tengah Dinamika Perdagangan Global
- Ini Tujuan Bea Cukai Morowali Terapkan Sanksi Administrasi dalam Penertiban BKC Ilegal
- Catatan Buya Anwar Abbas saat Mengunjungi Uighur Xinjiang
JPNN.com




