Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge & Suku Cadang Ilegal di Aceh, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (Moge) bekas beserta suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa melakukan patroli laut di perairan Kecamatan Seruway pada Kamis (6/8). Namun, kondisi cuaca buruk membuat patroli laut harus dihentikan.
Petugas kemudian melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8) sore.
Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut.
Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (Moge) bekas beserta suku cadang dan aksesori.
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
- Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
- Bea Cukai Buka Peluang Produk Kalimantan ke Pasar Global Lewat Asistensi Ekspor
JPNN.com




