Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Modus Pelaku
jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung pada Jumat (16/5).
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Pantura Semarang-Demak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan informasi intelijen yang masuk beberapa jam sebelum penindakan dilakukan.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 14.00 WIB bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua kendaraan boks," ungkap Megah dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Dari informasi itu, kata Megah, petugas langsung melakukan pemetaan dan pembagian tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas menyisir jalur Pantura dan menemukan dua kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
Sekitar pukul 16.15 WIB, mobil boks hitam dihentikan dan diperiksa di lokasi.
Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025, modus pelaku kelabui petugas terbongkar
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
- Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com




