Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (27/7) lalu.
Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut.
Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.
Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu (2/8/2026).
Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua
- Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal
- Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
- Ini Upaya Bea Cukai Malang Agar UMKM Tanaman Hias dan Keripik Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai & Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja
JPNN.com




