Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pada Minggu (7/6), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut.
Didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.
Bea Cukai kembali memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
- Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara, Bea Cukai Malang Kembali Gelar Kegiatan MBOIS
- Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Ada Balpres & Rokok Ilegal
- TNI AU Kirim 4 Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Ikuti Latihan Pitch Black di Australia
- Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Intensifkan Kegiatan CVC di Daerah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Pengawasan dengan Libatkan Pemda & Masyarakat
JPNN.com




