Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
Rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot. 

Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, dengan modus penjualan melalui online shop.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News