Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil mengamankan 3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, keberhasilan operasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.

Selain berhasil mengamankan 3.019.524 batang rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan 9,5 liter minuman keras ilegal.

“Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 265 karton dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,8 miliar. Penindakan dipusatkan pada sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/9) lalu,” kata Firman, Kamis (16/9).

Operasi juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri berlangsung selama 5 hari sejak Senin (6/9), yang merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum.

Firman mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan di 8 kecamatan, yaitu Sawahan, Ngetos, Ngluyu, Rejoso, Gondang, Lengkong, Jatikalen dan Patianrowo.

“Pada operasi ini berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 187.524 batang, dan miras ilegal 9,5 liter," sebut Firman.

Rokok ilegal yang diamankan ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri membuahkan hasil. Keberhasilan ini berkat sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News