Bea Cukai Gelar Pemusnahan BMMN, Ada Rokok hingga Minuman Bersoda Tak Layak Konsumsi
jpnn.com, SANGGAU - Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan pada Rabu (24/6).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong.
Hasil penindakan yang dimusnahkkan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan pakaian bekas impor (balepress) yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto dan turut dihadiri perwakilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Polsek Entikong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto menyampaikan pemusnahan ini bertujuan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.
"Langkah pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak berdasarkan Surat Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026," terang Budi.
Dia menyampaikan barang yang dimusnahkan Bea Cukai Entikong meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang yang diperkirakan bernilai Rp 497.155.000 dan minuman bersoda tak layak konsumsi sebanyak 240 liter yang diperkirakan senilai Rp 1.887.053.
Sementara itu, barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sintete adalah pakaian bekas impor (balepress) sebanyak 240 bale yang diperkirakan mencapai Rp 720 juta.
Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai BMMN pada Rabu (24/6)
- Lewat Klinik Ekspor, Tim Bea Cukai Malang Mendampingi Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis
- Bea Cukai Hadiri Pertemuan Tinggi WCO di Belgia, Bahas Arah Kebijakan Kepabeanan Dunia
- Bea Cukai Morowali Amankan BKC Ilegal Senilai Rp 178 Miliar Sepanjang Januari-Juli 2026
- Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026 Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com




