Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.

Salah satunya aksi petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang mengamankan dua juta batang rokok ilegal siap edar dengan tujuan wilayah Lampung dari sebuah kendaraan angkut di Jalan Tol Tanjungmas – Srondol KM.17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, Minggu (7/4).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengungkapkan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan tujuan lampung.

Tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Penelusuran dilakukan di wilayah Demak hingga ke arah Semarang, dan tepat di Jalan Tol Tanjungmas – Srondol KM.17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang.

“Berhasil mencegah sebuah kendaraan angkut Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning berisikan rokok yang diduga ilegal,” kata Parjiya.

Dia menambahkan, petugas menemukan 2.080.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.487.200.000 dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 981.895.200.

Selain barang hasil penindakan tersebut, juga diamankan dua orang yang berada di sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News