Bea Cukai Kediri Tindak 1,61 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp 2 Miliar di Nganjuk
jpnn.com, NGANJUK - Bea Cukai Kediri berhasil menindak 1,61 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (27/2).
Dalam penindakan ini, diperkiraan nilai barang bukti atau barbuk berupa rokok ilegal tersebut seluruhnya mencapai Rp 2,41 miliar.
Penindakan bermula pada sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Tim dari Bea Cukai Kediri melakukan operasi pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) diduga ilegal.
Setelah menghentukan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok tersebut dikemas dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,61 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,41 miliar.
Sementara itu, dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,57 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Bea Cukai Kediri menindak 1,61 juta batang rokok ilegal senilai lebih Rp 2 miliar yang diangkut menggunakan sebuah truk di Nganjuk
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Berhasil Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
- Penyelundupan 2.015 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & Karantina!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu-Sabu di Perairan Pulau Burung
- Genap 80 Tahun, Bea Cukai Tegaskan Pengawasan dan Pelayanan Harus Beriringan
- Dapat Izin KB dari Bea Cukai, Perusahaan Sepatu di Ngawi Ini Siap Perkuat Pasar Ekspor
JPNN.com




