Bea Cukai Kudus Musnahkan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek, Nilainya Fantastis!
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih 10 juta batang rokok ilegal berbagai merek pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Seluruh rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 15,98 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,36 miliar.
"Total kami memusnahkan 10,8 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 700 batang jenis sigaret putih mesin (SPM),” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dalam keterangannya, Rabu (22/10).
Lenni mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 74 kali kegiatan penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati, yang mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah.
Kemudian terhadap sisa barang bukti juga telah dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Kudus kali ini merupakan hasil dari 74 kali kegiatan penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati
- Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, tetapi Tarif Perlu Evaluasi
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com




