Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Selasa (25/6). Foto: Bea Cukai

Dia pun menjelaskan kronologis penindakan tersebut. Menurut dia, penindakan dilakukan oleh tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada hari Jumat, 02 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB terhadap sebuah truk bermuatan barang-barang ilegal yang sebelumnya barang-barang tersebut diangkut oleh kapal kayu dari luar daerah pabean.

“Nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari Tiongkok,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara itu menurutnya merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut di atas, diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang ada di peredaran dan jika mengetahui pelanggaran tersebut segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Hal ini dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi  industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan Operasi Gempur tahun 2019 dengan target tingkat rokok ilegal dapat turun menjadi tiga persen.

Sebelumnya pada tahun 2018 tingkat peredaran rokok ilegal berada pada angka tujuh persen.

“Pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik,” katanya. (adv/jpnn)


Bea Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Selasa (25/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News