Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
Rabu, 02 September 2026 – 17:22 WIB
Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada Kamis (27/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, tetapi Tarif Perlu Evaluasi
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com




