Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada Kamis (27/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News