Bea Cukai Malang Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Sekam Padi

Bea Cukai Malang Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Sekam Padi
Petugas Bea Cukai Malang membongkar modus penyelundupan rokok ilegal dalam tumpukan sekam padi yang diangkut sebuah truk pada Senin (29/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Petugas mengamankan 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal, dengan nilai barang sebesar Rp 1.637.734.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 826.098.400 yang berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai.

Atas temuan tersebut, petugas menindak dan membawa sopir, sarana pengangkut, beserta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan instansinya dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Johan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan rokok ilegal.

"Cukai rokok sangat diperlukan sebagai salah satu komponen penerimaan APBN yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tegas Johan.

Dia juga menyampaikan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai sangat membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.

"Bersama-sama, kita dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan," pesan Johan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang membongkar modus penyelundupan rokok ilegal dalam tumpukan sekam padi yang diangkut sebuah truk pada Senin (29/6)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News