Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang melalui operasi penindakan pada dini hari.
Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai beserta sarana pengangkut yang digunakan pelaku.
Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Jumat (1/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil barang berwarna putih yang akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Malang segera melakukan pengembangan informasi dan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute pelintasan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (02/05) sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan, pengemudi justru tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri.
Bahkan, pelaku nekat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas untuk menghindari pemeriksaan.
Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang melalui operasi penindakan pada dini hari.
- Bea Cukai Dorong Kepatuhan Industri Hasil Tembakau Lewat Pendataan dan Asistensi
- Bea Cukai dan Perguruan Tinggi Bersinergi Tumbuhkan Literasi Kepabeanan Generasi Muda
- Dukung Kelancaran Proses Debarkasi Jemaah Haji, Bea Cukai Buka Layanan Registrasi IMEI
- Tingkatkan Kepatuhan Kepabeanan, Bea Cukai Beri Pendampingan Pelaku Usaha di 2 Daerah Ini
- Percepat Arus Barang, Bea Cukai Tanjung Priok Tambah Lokasi Pemeriksaan di JICT & TPK Koja
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
JPNN.com




